Di gudang obat sebuah rumah sakit, satu kardus berisi obat kedaluwarsa sudah menunggu sebulan lebih. Petugas farmasi tahu barang itu tidak boleh dibuang sembarangan, tapi juga ragu memasukkannya ke kantong kuning yang biasa dipakai untuk limbah infeksius.
Keraguannya tepat. Obat kedaluwarsa memang limbah medis, tapi bukan limbah infeksius, dan keduanya tidak boleh dicampur.
Di situlah plastik sampah medis coklat punya tempatnya sendiri dalam sistem pemilahan limbah fasilitas kesehatan. Warna ini dipakai khusus untuk limbah farmasi dan bahan kimia, dan alasannya bukan sekadar supaya kelihatan rapi.
Apa Saja yang Masuk ke Kantong Coklat?
Obat Kadaluarsa dan Obat Rusak
Ini isi yang paling banyak. Obat yang sudah lewat tanggal kedaluwarsa, obat yang rusak karena penyimpanan, kemasan yang bocor atau pecah, serta sediaan yang berubah warna dan bentuk.
Sumbernya bisa dari gudang farmasi, depo obat di tiap unit, apotek rawat jalan, maupun troli emergensi yang isinya tidak pernah terpakai sampai masa berlakunya habis.
Sisa Obat yang Tidak Terpakai
Sisa obat racikan, sisa cairan infus yang sudah dibuka tapi tidak habis, dan obat yang sudah disiapkan untuk pasien tapi batal diberikan.
Yang perlu diperhatikan, kalau sisa obat itu sudah bersentuhan dengan darah atau cairan tubuh pasien, kategorinya berubah menjadi limbah infeksius dan pindah ke kantong kuning.
Kemasan Bekas Obat
Botol, ampul kosong, blister, dan vial bekas obat biasa masuk kategori ini, selama isinya bukan obat sitotoksik dan tidak terkontaminasi cairan tubuh.
Khusus ampul dan vial kaca yang pecah atau berpotensi melukai, wadahnya bukan kantong plastik melainkan safety box yang tahan tusukan, berapa pun ketebalan kantongnya.
Bahan Kimia dan Reagen Laboratorium
Sisa reagen, larutan kimia, bahan pewarna dari laboratorium, serta desinfektan dan bahan pembersih dengan kandungan kimia tertentu.
Untuk bahan kimia, biasanya ada aturan tambahan tentang bahan apa saja yang tidak boleh dicampur dalam satu wadah, karena sebagian bisa bereaksi satu sama lain.
Kenapa Limbah Farmasi Tidak Boleh Dicampur ke Kantong Kuning
Alasan utamanya ada di cara pengolahan akhirnya.
Limbah infeksius diolah dengan cara yang menyasar mikroorganisme, umumnya lewat pembakaran suhu tinggi atau sterilisasi. Tujuannya mematikan patogen.
Limbah farmasi persoalannya berbeda. Yang berbahaya bukan kuman, melainkan kandungan zat aktif obatnya. Sebagian senyawa obat butuh penanganan khusus, dan sebagian lagi justru menghasilkan senyawa berbahaya baru kalau dibakar pada kondisi yang tidak tepat.
Karena itu, mencampur keduanya bukan sekadar pelanggaran administratif. Pengolahan yang cocok untuk satu kategori belum tentu aman untuk kategori lainnya.
Ada juga alasan penelusuran. Limbah farmasi, terutama obat golongan tertentu, perlu dicatat jumlah dan jenisnya. Begitu tercampur ke kantong kuning, catatan itu hilang dan tidak bisa direkonstruksi lagi.
Sering Tertukar dengan Kantong Ungu
Ini kekeliruan yang cukup sering terjadi, dan masuk akal kenapa bisa begitu. Kantong ungu juga berisi limbah yang berasal dari obat, jadi sekilas terlihat mirip.
Bedanya ada di jenis obatnya. Kantong ungu khusus untuk limbah sitotoksik, yaitu obat kemoterapi dan segala sesuatu yang terpapar olehnya, mulai dari sisa obat, botol infus, jarum, sarung tangan, sampai alat pelindung diri petugas yang menyiapkannya.
Obat sitotoksik dirancang merusak sel yang membelah cepat, dan sifat itu tidak hilang begitu obatnya jadi limbah. Penanganannya jauh lebih ketat dibanding limbah farmasi biasa.
Patokan sederhananya, kalau limbah itu berasal dari kegiatan kemoterapi, tempatnya di kantong ungu. Obat lain di luar itu masuk kantong coklat.
Dua Proses yang Sering Dianggap Satu
Bagian ini penting karena banyak fasilitas mencampuradukkan dua hal yang sebenarnya terpisah.
Pemusnahan obat adalah proses kefarmasian. Obat yang akan dimusnahkan didata jenis, jumlah, nomor batch, dan tanggal kedaluwarsanya, lalu dirusak sesuai bentuk sediaannya. Tablet dihancurkan, cairan dituang, dan seterusnya.
Proses ini butuh saksi dan dokumentasi. Untuk obat biasa, saksinya tenaga kefarmasian lain yang punya izin praktik. Untuk narkotika dan psikotropika, aturannya lebih ketat dan harus disaksikan petugas dinas kesehatan setempat, dengan pengajuan permohonan saksi terlebih dahulu.
Hasilnya dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang memuat tanggal, tempat, identitas pelaksana dan saksi, serta daftar obat yang dimusnahkan. Dokumen ini disimpan bertahun-tahun sebagai bukti.
Pengelolaan limbahnya adalah proses yang berbeda dan datang setelahnya. Sisa fisik dari pemusnahan tadi, beserta kemasannya, dikemas dalam kantong coklat lalu masuk alur limbah bahan berbahaya dan beracun sampai akhirnya diserahkan ke pihak pengolah berizin.
Jadi kantong coklat berperan di tahap kedua, bukan menggantikan proses pencatatan dan pemusnahan di tahap pertama. Fasilitas yang langsung membuang obat kedaluwarsa ke kantong coklat tanpa melewati proses pendataan sudah melewatkan satu tahap yang justru paling diperiksa saat audit.
Memilih Kantong Sampah Limbah Farmasi
Bahan dan Ketebalan
Isi kantong limbah farmasi umumnya lebih ringan dibanding limbah infeksius, tapi punya tantangan sendiri. Blister, pecahan kemasan, dan tutup botol punya sudut yang bisa merobek dari dalam.
Bahan polietilen yang lentur seperti LDPE lebih cocok untuk kondisi ini karena punya toleransi lebih besar terhadap benda bersudut. Untuk ketebalan, sesuaikan dengan karakteristik limbah di masing-masing unit, dan konsultasikan dengan pemasok kalau belum ada ketentuan internal.
Satu hal yang perlu dicek khusus untuk kategori ini adalah ketahanan terhadap bahan kimia, terutama kalau kantong juga dipakai menampung sisa reagen laboratorium.
Penandaan
Selain warna, kantong perlu diberi penandaan yang sesuai dengan kategori limbahnya. Banyak fasilitas menambahkan label berisi tanggal pengisian dan unit asal limbah, dan untuk limbah farmasi praktik ini lebih berguna lagi karena membantu penelusuran kalau ada ketidaksesuaian catatan.
Ukuran
Volume limbah farmasi biasanya jauh lebih kecil dibanding limbah infeksius. Memakai kantong berukuran besar justru membuat isinya menumpuk lama sebelum penuh, padahal limbah sebaiknya tidak disimpan terlalu lama di ruangan.
Kantong berukuran lebih kecil dengan frekuensi pengambilan yang teratur umumnya lebih sesuai untuk kategori ini.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Yang paling sering, obat kedaluwarsa dibuang ke kantong kuning karena dianggap sama-sama limbah medis. Ini membuat biaya pengolahan naik sekaligus menghilangkan jejak catatan limbah farmasinya.
Kedua, obat dibuang tanpa melewati proses pemusnahan dan pencatatan. Kantongnya sudah benar, tapi prosedur sebelumnya terlewat.
Ketiga, kemasan bekas obat sitotoksik ikut masuk kantong coklat. Padahal semua yang terpapar obat kemoterapi tempatnya di kantong ungu, termasuk sarung tangan dan alat pelindung diri petugas.
Keempat, ampul dan vial kaca dimasukkan ke kantong plastik. Benda tajam dan mudah pecah tetap harus masuk safety box, bukan kantong, apapun warnanya.
Kelima, obat sisa yang sudah bersentuhan dengan cairan tubuh pasien tetap dibuang ke kantong coklat. Begitu terkontaminasi, kategorinya berubah jadi infeksius.
Kategori yang Jumlahnya Sedikit tapi Paling Diperiksa
Dibanding kantong kuning yang terisi penuh setiap hari, plastik sampah medis coklat mungkin cuma terpakai beberapa kali sebulan di sebagian fasilitas. Volumenya kecil dan keberadaannya mudah terlupakan.
Tapi justru kategori inilah yang sering jadi sorotan saat audit dan akreditasi, karena jejaknya bisa ditelusuri lewat dokumen. Obat yang tercatat masuk gudang tapi tidak jelas akhirnya ke mana akan menimbulkan pertanyaan yang sulit dijawab belakangan.
Memilih kantong sampah limbah farmasi yang tepat sebenarnya bagian paling mudah dari seluruh rangkaian ini. Yang lebih menentukan adalah memastikan petugas paham batas antara coklat, kuning, dan ungu, serta memastikan obat tidak langsung masuk kantong sebelum melewati pendataan dan pemusnahan yang semestinya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Plastik Sampah Medis merk Urban Plastic, silahkan hubungi melalui: Whatsapp/Mobile Phone : +62 822 9933 3938 (Panni) atau: Email: info@urbanplastic.id